Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Seberang Masjid Diganjar 15 Bulan Penjara

admin by admin
Selasa, 6 Januari 2026 - 20:05
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Seberang Masjid Diganjar 15 Bulan Penjara

Majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk Muhammad Fauzan dalam perkara penjualan obat keras tanpa izin.

125
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Muhammad Fauzan, warga kawasan Seberang Masjid atau Kampung Sasirangan.

Fauzan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra, Selasa (6/1/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Galuh Larasati SH.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan praktik kefarmasian, yakni memiliki, menyimpan, serta membawa sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum. Apalagi dibandingkan tuntutan putusan tersebut lebih ringan. Sebelum JPU telah menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya terima,” ucap Fauzan singkat di hadapan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis, 25 September 2025, sekira pukul 18.45 WITA. Saat menyisir kawasan rawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Jalan Seberang Mesjid, petugas mencurigai seorang pria yang sedang memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DA 5392 KV.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi ratusan butir obat keras di dalam jok sepeda motor.

Barang bukti tersebut terdiri dari 220 butir Alprazolam dan 300 butir Atarax.

Kepada petugas, terdakwa mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli obat keras itu dari seseorang yang mengaku bekerja di sebuah apotek, tanpa disertai resep dokter dan tanpa memiliki riwayat pemeriksaan medis. Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru memastikan bahwa obat yang disita positif mengandung Alprazolam, yang termasuk dalam Psikotropika Golongan IV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa ratusan butir obat keras, satu kantong plastik hitam, dan satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro Max dirampas untuk dimusnahkan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 6 Januari 2026 by admin

Tags: Jual Obat Keras Tanpa IzinKampung sasiranganPN BanjarmasinWarga Seberang Masjid
Berita Sebelumnya

Kasus Pembunuhan di Sungai Andai, Sule Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur H Muhidin Ingatkan Tanggung Jawab dan Integritas

admin

admin

Berita Berikutnya
Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur H Muhidin Ingatkan Tanggung Jawab dan Integritas

Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Gubernur H Muhidin Ingatkan Tanggung Jawab dan Integritas

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

7 Januari 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

7 Januari 2026
Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

7 Januari 2026
Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

7 Januari 2026

Berita Baru

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

7 Januari 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

7 Januari 2026
Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

7 Januari 2026
Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

7 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.