MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan kepada Muhammad Fauzan, warga kawasan Seberang Masjid atau Kampung Sasirangan.
Fauzan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra, Selasa (6/1/2026).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti SH MH, dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Galuh Larasati SH.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan praktik kefarmasian, yakni memiliki, menyimpan, serta membawa sediaan farmasi berupa obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum. Apalagi dibandingkan tuntutan putusan tersebut lebih ringan. Sebelum JPU telah menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. “Saya terima,” ucap Fauzan singkat di hadapan majelis hakim.
Kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Satnarkoba Polresta Banjarmasin pada Kamis, 25 September 2025, sekira pukul 18.45 WITA. Saat menyisir kawasan rawan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Jalan Seberang Mesjid, petugas mencurigai seorang pria yang sedang memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DA 5392 KV.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam berisi ratusan butir obat keras di dalam jok sepeda motor.
Barang bukti tersebut terdiri dari 220 butir Alprazolam dan 300 butir Atarax.
Kepada petugas, terdakwa mengakui obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli obat keras itu dari seseorang yang mengaku bekerja di sebuah apotek, tanpa disertai resep dokter dan tanpa memiliki riwayat pemeriksaan medis. Obat-obatan tersebut rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarbaru memastikan bahwa obat yang disita positif mengandung Alprazolam, yang termasuk dalam Psikotropika Golongan IV sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa ratusan butir obat keras, satu kantong plastik hitam, dan satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro Max dirampas untuk dimusnahkan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 Januari 2026 by admin














Discussion about this post