MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna perihal Penutupan Masa Sidang ll tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang l tahun 2026, Senin (5/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua DPRD dan turut dihadiri Walikota Banjarmasin HM Yamin HR, anggota dewan, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dan jajaran terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota Banjarmasin HM Yamin HR menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan kerja sama DPRD Kota Banjarmasin sepanjang tahun berjalan. Ia menegaskan bahwa penutupan masa sidang menjadi momentum evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.
“Di akhir tahun memang masih banyak hal yang harus kita lakukan untuk perbaikan. Ini menjadi langkah evaluasi agar ke depan kinerja kita bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Memasuki awal tahun 2026, Yamin berharap momentum tersebut dapat dimanfaatkan sebagai titik awal untuk melakukan peningkatan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, kesehatan, hingga pendidikan.
Ia juga menyoroti isu lingkungan yang saat ini menjadi perhatian serius, khususnya terkait kondisi air pasang atau naiknya permukaan air sungai.
“Normalisasi dan pengelolaan sungai harus benar-benar terintegrasi agar pengendalian air ke depan bisa lebih optimal,” lanjutnya.
Pada rapat paripurna tersebut, turut ditetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Raperda pertama berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah, khususnya penyesuaian nomenklatur organisasi. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, Perda tentang Ketenagakerjaan disusun sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada para pekerja di Kota Banjarmasin. Peraturan ini mencakup perlindungan hak-hak tenaga kerja, termasuk penyesuaian upah minimum serta larangan penahanan dokumen pekerja.
Dan terakhir, Perda Kepemudaan diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan peran pemuda di Kota Banjarmasin. Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemuda, pemerintah, DPRD, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung kemajuan daerah.
“Yang paling utama adalah bagaimana pemuda Kota Banjarmasin bisa menyalurkan inspirasi, mengembangkan bakat, serta menyampaikan aspirasi mereka untuk bersama-sama membangun kota,” pungkasnya.(rls/dna)
Diterbitkan tanggal 5 Januari 2026 by admin













Discussion about this post