MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Transaksi narkoba secara daring kembali diungkap aparat kepolisian. Dua pemuda, Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustami, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah terbukti membeli ganja lewat media sosial.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
JPU menyatakan keduanya bersalah melakukan permufakatan jahat dalam percobaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini berawal dari transaksi ganja secara online yang dilakukan melalui akun Instagram. Dari hasil penyelidikan, Fathoni dan Bustami memesan ganja dari Medan dengan harga Rp 2.600.000 dan melakukan pembayaran melalui transfer bank. Paket dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE.
Namun, pengiriman tersebut sudah dalam pantauan polisi. Petugas yang melakukan control delivery kemudian menangkap Fathoni saat menerima paket di Jalan Veteran, depan Gang Merpati, Kelurahan Pengambangan, pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.
Saat dibuka, kardus berisi bungkus ganja berlakban kuning itu menjadi bukti utama dalam persidangan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH, kedua terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman, mengaku menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis pada sidang berikutnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 23 Oktober 2025 by admin













Discussion about this post