Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Beli Ganja Lewat Instagram, Dua Pemuda Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara

admin by admin
Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:26
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Beli Ganja Lewat Instagram, Dua Pemuda Banjarmasin Dituntut 5 Tahun Penjara

FOTO ILUSTRASI/NET

197
SHARES
1.7k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Transaksi narkoba secara daring kembali diungkap aparat kepolisian. Dua pemuda, Muhammad Fathoni dan Ahmad Bustami, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah terbukti membeli ganja lewat media sosial.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH menuntut keduanya dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun serta denda Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

JPU menyatakan keduanya bersalah melakukan permufakatan jahat dalam percobaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini berawal dari transaksi ganja secara online yang dilakukan melalui akun Instagram. Dari hasil penyelidikan, Fathoni dan Bustami memesan ganja dari Medan dengan harga Rp 2.600.000 dan melakukan pembayaran melalui transfer bank. Paket dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE.

Namun, pengiriman tersebut sudah dalam pantauan polisi. Petugas yang melakukan control delivery kemudian menangkap Fathoni saat menerima paket di Jalan Veteran, depan Gang Merpati, Kelurahan Pengambangan, pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat dibuka, kardus berisi bungkus ganja berlakban kuning itu menjadi bukti utama dalam persidangan.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH MH, kedua terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman, mengaku menyesal, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan tersebut sebelum menjatuhkan vonis pada sidang berikutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 23 Oktober 2025 by admin

Tags: Dituntut 5 Tahun PenjaraPN BanjarmasinTransaksi Ganja Daring
Berita Sebelumnya

Stress dengan Performa Yamaha, Fabio Quartararo Mau Healing Usai MotoGP Malaysia 2025

Berita Berikutnya

Gencarkan Sertifikasi TKDN, Pemko Banjarmasin Dorong IKM Tingkatkan Daya Saing

admin

admin

Berita Berikutnya
Gencarkan Sertifikasi TKDN, Pemko Banjarmasin Dorong IKM Tingkatkan Daya Saing

Gencarkan Sertifikasi TKDN, Pemko Banjarmasin Dorong IKM Tingkatkan Daya Saing

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

22 Januari 2026
Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

22 Januari 2026
Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

22 Januari 2026
Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

22 Januari 2026

Berita Baru

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

Klaim Tak Ada Unsur Korupsi, Mantan Bupati Tabalong dan Dirut Perumda Ajukan Pembelaan

22 Januari 2026
Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

Gubernur H Muhidin dan Hj Fathul Jannah Dampingi Pemulihan Adel dan Jailani

22 Januari 2026
Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan di Mantuil, Syamson Diganjar 20 Tahun Penjara

22 Januari 2026
Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

Yamin Tegaskan Pendidikan Tidak Boleh Terjebak pada Capaian Akademik

22 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.