MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN — Tim Unit Reskrim Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria berinisial AR (21), warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara. Ia diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya sendiri.
Korban berinisial SM (19), seorang mahasiswi asal Banjarmasin Barat, diketahui hilang selama dua hari sebelum akhirnya ditemukan di rumah pelaku. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban yang khawatir karena tak bisa menghubungi SM melapor ke polisi pada Minggu (28/9/2025) lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa mengatakan, awal mula peristiwa ini terjadi ketika AR mengirim pesan melalui WhatsApp dan meminta korban untuk bertemu. Namun, ajakan tersebut ditolak.
“Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video pribadi mereka apabila korban menolak datang,” ungkap Kompol Eru, Jumat (10/10/2025).

Terdesak oleh ancaman tersebut, korban akhirnya menemui pelaku. Setelah bertemu, AR justru membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Banjarmasin dan memaksanya berhubungan badan. Saat korban menolak, pelaku mencekik serta mengancam kembali akan menyebarkan video itu.
Usai kejadian, pelaku membawa korban ke rumahnya dan menahannya selama dua hari. Korban mengalami pelecehan berulang kali selama masa penyekapan tersebut.
Tim Unit Reskrim yang mendapat laporan keluarga segera menindaklanjuti dan mendatangi rumah pelaku. Di sana, korban ditemukan dalam kondisi ketakutan di ruang tamu. AR kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah mendekam di Rutan Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.(spk)
Diterbitkan tanggal 10 Oktober 2025 by admin














Discussion about this post