Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Ekbis

Prabowo Ubah Aturan TKDN 25 Persen Buat Pengadaan Barang Pemerintah

Muhamad Samani by Muhamad Samani
Selasa, 6 Mei 2025 - 18:19
di Ekbis
0
Prabowo Ubah Aturan TKDN 25 Persen Buat Pengadaan Barang Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan tingkat kandungan dalam neegeri (TKDN) untuk pengadaan barang/ jasa pemerintah. (Fotonet)

57
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengubah aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Beleid ini diteken Prabowo dan diundangkan pada 30 April 2025 lalu.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan beleid tersebut untuk mendukung dan melindungi industri dalam negeri.

Pasalnya, Pasal 66 Ayat 2b mengatur dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri, ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen, atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

“Ayat 2b ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini,” ujar Agus dalam acara New Energy Vehicle Summit 2025 di Jakarta, Selasa (6/5), seperti dikutip Antara.

Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja, yang kini menjadi Pasal 66 ayat 2a.

Adapun pasal 66 ayat 2a berbunyi “Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen”.

Agus menambahkan perpres tersebut merupakan sebuah kelanjutan untuk memperkuat dan mempertegas kewajiban pemerintah pusat, daerah dan BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.

Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang membahas reformasi tata cara penerbitan TKDN, tata kelola TKDN agar lebih mudah dan lebih cepat, dari yang awalnya 3 bulan menjadi 10 hari.

“Kami sampaikan adalah reformasi TKDN ini menjadi kontribusi dari Kementerian. Jadi di dalam upaya besar, pemerintah melakukan upaya deregulasi yang akan mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha,”

(CNN Indonesia)

Diterbitkan tanggal 6 Mei 2025 by Muhamad Samani

Tags: Agus Gumiwang KartasasmitaKemenperinPrabowo SubiantoTKDN
Berita Sebelumnya

Bupati Kotabaru Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

Berita Berikutnya

PSSI Intip Peluang Bidding Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia

Muhamad Samani

Muhamad Samani

Berita Berikutnya
PSSI Intip Peluang Bidding Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia

PSSI Intip Peluang Bidding Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Wiyatno Lantik 145 Pejabat Pemkab Kapuas, 7 Kepala OPD Bergeser

Wiyatno Lantik 145 Pejabat Pemkab Kapuas, 7 Kepala OPD Bergeser

14 Mei 2025
Tekan Inflasi, Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan Pasar Murah

Tekan Inflasi, Wakil Ketua DPRD Apresiasi Kegiatan Pasar Murah

0
Ronaldo Bikin Gol, Al Nassr Menang Besar di Liga Champions Arab

Ronaldo Bikin Gol, Al Nassr Menang Besar di Liga Champions Arab

0
Batal Main di Kompetisi Eropa, Juventus Bisa Fokus Kejar Scudetto

Batal Main di Kompetisi Eropa, Juventus Bisa Fokus Kejar Scudetto

0
Ducati Terlalu Mendominasi, MotoGP Dianggap Tak Menarik Lagi

Ducati Terlalu Mendominasi, MotoGP Dianggap Tak Menarik Lagi

0
Diskominfo HST Sosialisasi KIM di Haruyan

Diskominfo HST Sosialisasi KIM di Haruyan

18 Mei 2025
Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan Tingkatkan Patroli

Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan Tingkatkan Patroli

18 Mei 2025
Bupati HST Lepas Ratusan Peserta Rider Baksos

Bupati HST Lepas Ratusan Peserta Rider Baksos

18 Mei 2025
Bupati HST Lepas Ribuan Peserta Fun Bike

Bupati HST Lepas Ribuan Peserta Fun Bike

18 Mei 2025

Berita Baru

Diskominfo HST Sosialisasi KIM di Haruyan

Diskominfo HST Sosialisasi KIM di Haruyan

18 Mei 2025
Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan Tingkatkan Patroli

Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan Tingkatkan Patroli

18 Mei 2025
Bupati HST Lepas Ratusan Peserta Rider Baksos

Bupati HST Lepas Ratusan Peserta Rider Baksos

18 Mei 2025
Bupati HST Lepas Ribuan Peserta Fun Bike

Bupati HST Lepas Ribuan Peserta Fun Bike

18 Mei 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.