MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) menggelar konferensi pers tentang tepidana, dan pengembalian uang korupsi, di Aula Murakata Kajari HST, Senin (5/5/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Payol, didampinggi Kasi Intelkam Kejari HST, M Ramadani menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi, Wahyudi Rahmad, alias Wahyudi, dengan total pengembalian kerugian negara sebesar Rp405.709.700.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025.
Dalam eksekusi tersebut, Kejari HST menerima pembayaran denda sebesar Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp51.509.700 dari terpidana. Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp304.200.000 dari hasil penyidikan.

Total uang yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara berjumlah Rp405.709.700.
Selain itu, pada Senin (5/5/2025), Kejari HST juga telah mengeksekusi pidana badan terhadap Wahyudi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Harapannya ini menjadi efek jera bagi pejabat yang lain, dalam mengambil kebijakan dan mengunakan uang negara. Sekarang ini juga masih proses terhadap Saidi, dengan kasus yang sama.(ari)
Diterbitkan tanggal 5 Mei 2025 by admin














Discussion about this post