MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Seorang ibu rumah tangga berinisial J (28) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Selain tersangka J, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (36) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan, tertangkapnya kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah meyakini adanya transaksi narkotika di TKP, Rabu (30/4/2025) sekira pukul 22.15 WIB, dilakukan penggerebekan.

Tersangka J tak berkutik, karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat 4.19 gram. Selain itu turut disita kantongan plastik warna hitam, sendok sabu, timbangan digital merk pocket scale, dompet kecil warna abu-abu les kuning, 1 pak plastik klip flexi bag, serta uang tunai sebesar Rp500.000.
“Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dimankan ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo.(YAN)
Diterbitkan tanggal 2 Mei 2025 by admin
Discussion about this post