MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan EI, mantan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, atas dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp14,75 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) pukul 15.00 WIB, menyusul penetapan EI sebagai tersangka pada 23 April 2025. Untuk kepentingan penyidikan, EI kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kapuas selama 20 hari ke depan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kami dalam menindak tegas penyimpangan keuangan negara, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penahanan ini berkaitan dengan penyelewengan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1 miliar yang dicairkan ke rekening pribadi tersangka. Dana tersebut seharusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai dengan bukti pertanggungjawaban. Namun dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan. Ia mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” tegas Kepala Kejari Kapuas, Lutchas Rohman SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kapuas Lucky Kosasih Wijaya SH MH dalam rilis yang diterima media ini.
Tersangka awalnya mengajukan permohonan dana sebesar Rp1 miliar, lalu secara bertahap mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali dengan total nilai mencapai Rp14,75 miliar. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya.
Kejanggalan mencuat ketika sejumlah PPTK menerima dana melebihi alokasi yang ditetapkan, namun diminta menyerahkan kembali selisih tersebut secara tunai kepada tersangka. Sementara di sisi lain, terdapat PPTK yang menerima dana di bawah jumlah yang diajukan, meski pencairan telah dilakukan sepenuhnya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Praktik ini berlangsung berulang kali hingga akhir tahun anggaran, dan menyebabkan dana UP tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” beber Lucky Kosasih.
Audit Inspektorat Kabupaten Kapuas memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1 miliar. Atas tindakannya, EI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 terkait pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Kapuas menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.(YAN)
Diterbitkan tanggal 29 April 2025 by admin
Discussion about this post