MEGAPOLIS.ID, KOTABARU -BPJS (BPJamsostek) Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Arjuna, Senin (28/04/2025).
Penerima santunan tersebut merupakan ahli waris seorang nelayan di Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Utara, dimana peserta tersebut merupakan peserta yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru atau yang biasa disebut dengan Pekerja Rentan Pemda Kotabaru.
Penyerahan santunan ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Wisnu Wardhana bersama Bupati Kabupaten Kotabaru yang diwakili oleh Asisten I, Minggu Basuki dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Halim Perdana Putra kepada istri almarhum yang bernama Sulastri dengan besaran santunan sebesar Rp42.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya alm Arjuna. la berdoa semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian almarhum.
“Pertama, kami sampaikan turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga. yang ditinggalkan, semoga santunan ini dapat bermanfaat. Untuk diketahui, santunan kematian (JKM) ini diserahkan karena almarhum sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya
Wisnu juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
la berharap dengan adanya berbagai manfaat yang diberikan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga sampai kembali. Sehingga dengan begitu, masyarakat pekerja tidak merasa cemas saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi, karena telah terlindungi oleh Program BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini seluruh pekerja Indonesia sudah dapat terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk petani bisa mendaftar lewat program BPU (bukan penerima upah), cukup dengan Rp36.800 per bulan petani kita sudah dapat tercover dalam program Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua. Untuk pembayaran iurannya juga dapat dilakukan dengan sangat mudah yaitu melalui perbankan baik di bank, ATM atau mobile banking Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I, Minggu Basuki mengatakan, penyerahan santunan jaminan kematian ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan tanggung jawab sosial kepada masyarakat pekerja informal di Kotabaru berupa jaminan social ketenagakerjaan.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 28 April 2025 by admin
Discussion about this post