MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Dinas PMD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) bersama Kanwil Kemenkum Kalsel, Rabu (16/4/2025).
Bertempat di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, rapat ini secara khusus memfokuskan pembahasan dua rancangan Perbup yang menjadi prioritas Dinas PMD HST terkait pengelolaan keuangan desa.
Rapat ini dihadiri Kepala Dinas PMD HST Eddy Rahmawan, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD HST, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HST Khairil, perwakilan dari Inspektorat HST, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah HST.
Fokus utama dalam rapat ini tertuju pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati HST tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati HST tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Kurang Salur, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kurang Salur untuk Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kedua Rancangan Perbup ini dinilai krusial dalam memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas bagi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran dan penerimaan dana transfer.
Kepala Dinas PMD HST Eddy Rahmawan menyampaikan bahwa harmonisasi kedua rancangan Perbup ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap masukan dan koreksi dari Kanwil Kemenkumham Kalsel serta perangkat daerah terkait dapat menyempurnakan kedua ranperbup ini agar menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa,” ujarnya.
Rapat harmonisasi ini juga membahas rancangan peraturan bupati lainnya, yaitu rancangan Peraturan Bupati HST tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kehadiran Kepala Dinas PMD HST beserta jajaran, Plt Kepala BPKAD HST, perwakilan Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda HST dalam rapat ini menunjukkan sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah dalam memastikan seluruh rancangan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan dengan desa, telah melalui proses telaah dan harmonisasi yang komprehensif sebelum ditetapkan.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan minim potensi.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 20 April 2025 by admin
Discussion about this post