MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas, Septedy, membuka sekaligus mengikuti Sidang GTRA Kabupaten Kapuas dalam rangka Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/4/2025)
Kegiatan ini dihadiri Kepala ATR/BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten Kapuas Dr Yuliandi, perwakilan unsur Forkopimda Kapuas, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Sidang GTRA membahas hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek redistribusi tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Selain itu untuk memeriksa dan meneliti kesesuaian usulan objek dan subjek redistribusi tanah dengan syarat dan ketentuan, dilaksanakan penelitian lapang.
Penelitian lapang sendiri dilaksanakan oleh petugas teknis yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Kabupaten/Kota melalui Surat Tugas.
Dengan tujuan memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah “Clean and Clear”. Kemudian membahas calon objek dan subjek yang akan diusulkan untuk ditetapkan menjadi objek dan subjek redistribusi.
Menyeleksi calon subjek redistribusi, memberikan pertimbangan dan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi jenis Hak Atas Tanah yang akan diberikan dan menetapkan besarnya ganti kerugian dan harga tanah apabila objek redistribusi berasal dari tanah kelebihan maksimum dan absentee sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum Hak Atas Tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan.
“Pada akhirnya tujuan pembagian tanah tersebut diharapkan dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi Subjek Redistribusi Tanah. Hasil yang ingin dicapai dari Sidang GTRA ini adalah ditetapkannya subjek dan objek Redistribusi Tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemberian Hak Atas Tanah,” ungkapnya.(YAN)
Diterbitkan tanggal 16 April 2025 by admin
Discussion about this post