MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli memimpin apel gabungan pasca libur Idulfitri 1446 Hijriah, berlangsung di Halaman Kantor Bupati di Komplek Perkantoran Sebelimbingan, Senin (14/04/2025).
Bupati M Rusli mengajak seluruh peserta apel memaknai halal bihalal ini dengan saling maaf memaafkan.
“Tentu ini kita maknai sebagai momentum dalam rangka mengawali hari kerja kita pada pagi ini. Tentunya juga dalam halal bihalal ini kita saling maaf memaafkan, secara pribadi kepada seluruh masyarakat, dan tidak lupa yang saya hormati Wakil Bupati, Pj Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan SKPD, Direktur PDAM, Direktur Rumah Sakit Daerah Pangeran Jaya Sumitra, dan karyawan-karyawati,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan sejumlah arahan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir. Dan menekankan pentingnya kedisiplinan dan peningkatan kinerja.
“Saya mengharapkan agar ASN meningkatkan disiplin, termasuk dalam melaksanakan tugas kerja, berpakaian dan tepat waktu,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar para pimpinan SKPD terus mengevaluasi anggotanya untuk disiplin kerja dan terus memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Kepada Kepala SKPD hingga Kepala Seksi untuk betul-betul mengatur anggotanya dan memberikan pekerjaan sesuai dengan porsinya, dan setiap bulannya diharapkan agar mengawasi dan terus mengevaluasi kinerja,” pintanya.
Lebih lanjut, M Rusli mengajak seluruh ASN untuk menyatukan semangat dalam kebersamaan membangun Kabupaten Kotabaru.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru awal dari pada pagi ini, saya mengharapkan kita tetap semangat. Mari kita bersama-sama berkolaborasi, bersinergi dalam rangka membangun Kotabau yang kira cintai,” tutupnya.
Selepas pelaksanaan apel gabungan, kegiatan dilanjutkan dengan halal bihalal Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru bersama seluruh pejabat dan ASN lingkup Pemkab Kotabaru.
Di kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mencanangkan Gerakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor : 000.8.3/289/ SETDA tanggal 07 Maret 2025 tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor: 000.8.3.4/290/ORG.SETDA, tanggal 07 Maret 2025 tentang Penetapan Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta dalam rangka penegakan disiplin dan peningkatan kinerja pegawai ASN.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, dengan melaksanakan kebijakan apel pagi setiap hari kerja pada jam 07.45 Wita bagi seluruh ASN disetiap unit kerja masing-masing atau gabungan.
Serta mengikuti apel pagi pada setiap hari Senin di halaman kantor Bupati Kotabaru bagi seluruh pimpinan dan pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru dari satuan kerja Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup.
Dan mengikuti Apel Kesadaran Nasional di halaman Kantor Bupati Kotabaru pada tanggal 17 setiap bulannya atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 17 di bulan itu merupakan hari libur, dimulai jam 08.00 Wita dengan menghadirkan seluruh Pegawai ASN pada satuan/ unit kerja masing-masing dikecualikan bagi Camat dan Pegawai ASN di Kecamatan yang pelaksanaannya diadakan di wilayah kerja kecamatan masing-masing.
Untuk memastikan kedisiplinan setiap pegawai diwajibkan mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
Melalui pencanangan ini diharapkan, dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 14 April 2025 by admin
Discussion about this post