MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Sat Resnarkoba Polres HST meringkus JM, warga Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 22.00 Wita.
Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 2,77 gram, 1 kotak Rokok Click warna hijau, 1 kotak plastik, 1 unit motor Mio warna putih, serta uang tunai Rp4.350.000.
Selanjutnya tersangka JM dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taufik menuturkan, tertangkapnya JM berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dicurigai sering membawa narkotika dengan ciri-ciri menggunakan motor Mio warna putih DA 6982 HG.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan benar, terlihat ada seseorang dengan ciri-ciri tersebut berhenti di pinggir jalan Desa Panggung seperti sedang menunggu seseorang.
Saat petugas mencoba mendekati, orang itu langsung melarikan diri namun petugas berhasil mengejar dan menciduknya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka JM, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba.(ari)
Diterbitkan tanggal 10 April 2025 by admin
Discussion about this post