MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Gerak cepat dilakukan Unit Resmob Polres HST bersama Unit Resmob Polres Barsel. Kurang dari 1 x 24 jam, tim gabungan berhasil mengamankan SR (20) dan RH (22), pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap MN (17).
Kedua tersangka merupakan warga Desa Pandanu RT 006 RW 003 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, menyampaikan Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 02.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap MN hingga meninggal dunia. Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuhnya.
“Kami mendapatkan laporan dari SU (ayah korban) bahwa anaknya MN telah menjadi korban pembunuhan di Desa Pandanu, tepatnya di depan rumah milik SR,” ujarnya.
Kronologinya saat itu pelaku SR dan korban MN habis jalan-jalan dari warung malam. Perselisihan diduga karena cemburu, sebab SR mengantarkan teman perempuan MN tanpa sepengetahuannya. Setelah mengantarkan teman perempuan korban, pelaku berniat pulang ke rumah. Namun dalam perjalanan menuju rumah, tiba-tiba MN muncul lalu menabrakan motornya ke arah motor pelaku (adu banteng).
Entah siapa yang memulai, keduanya pun terlibat perkelahian. Pelaku lalu berlari menuju rumah untuk mengambil pisau penusuk, setelah itu menunggu MN. Begitu seterunya tiba, pelaku yang diduga dibantu saudaranya berhasil menyarangkan pisau sebanyak 3 kali.
Sabtu (5/4) Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Barsel tentang keberadaan pelaku yang terendus berada di wilayah Pandanu, Kecamatan Haruyan.
Kemudian unit Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (5/4) sekira pukul 06.30 WIB di Jembatan Tampa, Jalan Buntok-Palangkaraya, Kelurahan Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti di TKP, diantaranya 1 lembar celana jean pendek warna biru yang terdapat bercak darah, 1 kalung warna silver, 1 lembar celana color warna hitam putih merah, 1 gayung mandi warna orange yang ada darahnya, 1 pasang sendal jepit nipon warna orange, 1 buah jaket warna hitam, sepasang sendal merk karvil warna hitam, 1 buah sendal merk javanka warna hitam sebelah kanan, 1 buah kumpang parang warna kuning, 1 pisau lengkap dengan kumpangnya warna hitam, serta 1 buah kumpang pisau warna hitam yang ada bercak darahnya.
Sementara itu, kedua pelaku sudah diamankan di Rutan Mako Polres HST.(ari)
Diterbitkan tanggal 7 April 2025 by admin
Discussion about this post