MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dalam upaya memperkuat regulasi pengelolaan tenaga kesehatan, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar kunjungan kerja ke Kota Banjarmasin pada 23–26 Maret 2025.
Studi banding ini bertujuan untuk menggali referensi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Medis dan Tenaga Kesehatan.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Rahmad S.Pd, didampingi Wakil Ketua Fitriadi SE, serta anggota lainnya, yaitu H. Rustam Effendi, ST MM, Agus Subejo SM MH, dan Abdul Basir. Rombongan disambut di Kantor Walikota Banjarmasin, tepatnya di Block B Lantai 2, Jalan RE Martadinata oleh Kasubag Produk Hukum Daerah Kota Banjarmasin, Isna Hastarinda Astuty SH.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmad menekankan pentingnya regulasi yang memastikan tenaga medis yang telah menerima beasiswa dari pemerintah daerah tetap mengabdi di Kotabaru.
Menurutnya, banyak tenaga kesehatan yang setelah menyelesaikan pendidikan justru memilih bekerja di luar daerah, sehingga distribusi tenaga medis di Kotabaru menjadi tidak merata.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga medis yang telah mendapat bantuan dari pemerintah tetap berkomitmen untuk mengabdi di daerah ini. Dengan begitu, layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil, bisa lebih terjamin,” ujar Rahmad.
Selain itu, Pansus III juga berdiskusi dengan Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin mengenai sistem pengelolaan tenaga kesehatan yang telah diterapkan di kota tersebut.
Dalam diskusi, Isna Hastarinda Astuty menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2017 yang mengatur sistem kesehatan di Banjarmasin sebenarnya belum secara spesifik mengatur pengelolaan tenaga medis. Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut seharusnya telah diperbarui agar selaras dengan kebijakan terbaru di tingkat nasional.
Hasil kunjungan ini menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan tenaga kesehatan di Kotabaru.
Dengan adanya Raperda ini, Kotabaru akan memiliki regulasi yang lebih kuat dalam memastikan tenaga kesehatan tidak hanya bertahan di wilayah perkotaan, tetapi juga bersedia mengabdi di pelosok daerah, sehingga pemerataan layanan kesehatan dapat benar-benar terwujud.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 27 Maret 2025 by admin
Discussion about this post