MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait mekanisme pemberitahuan habisnya masa penahanan tahanan serta penanganan tahanan overstaying.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru Doni Handriansyah, dan Kepala Kejari Kotabaru di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru pada Rabu (19/3).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Kotabaru turut didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) serta Kepala Subseksi Registrasi.
Kegiatan ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menekankan pentingnya sinergitas antarinstansi penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Lapas dan Kejaksaan, diharapkan setiap tahanan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, koordinasi antara Lapas dan Kejaksaan semakin kuat dalam mengawal administrasi tahanan, sehingga tidak ada lagi kasus overstaying,” ujar Doni Handriansyah.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di Kotabaru, khususnya dalam pengelolaan masa tahanan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(mia)
Diterbitkan tanggal 20 Maret 2025 by admin
Discussion about this post