MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan pasutri, Aprilia Deawanti (25) dan Ahmad Maulana (28), di Kelayan A Gang Kenanga, Jumat (7/3/2025) lalu.
Dari ibu rumah tangga dan buruh lepas ini, pihak kepolisian menyita 10 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin AKP Syuaib Abdullah membenarkan pihaknya mengamankan dua tersangka yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Diungkapkannya, dua paket sabu seberat 2,29 gram disita dari tersangka April. Kemudian, sembilan paket sabu ditemukan dari kantong celana bagian depan milik Maulana.

Dimana, dua paket sabu seberat 7,22 gram di kantong celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai Maulana.
“Serta tujuh paket sabu seberat 1,76 gram di kantong celana sebelah kiri bagian depan,” ujar Syuaib.
Petugas juga menyita uang tunai Rp 3,1 juta, sebuah microphone dan dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Diterbitkan tanggal 16 Maret 2025 by admin
Discussion about this post