MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Ade Perdana Perwira Alias Ade, diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, di Jalan 9 Oktober Gang Nusa Indah Banjarmasin Selatan.
Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, AKP Syuaib Abdullah, saat dikonfirmasi Selasa (11/3/2025), membenarkan telah mengamankan tersangka Ade atas dugaan membawa narkoba. Ade akan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu dengan berat 1,14 gram, dan tujuh plastik klip.
Awal terungkapnya kasus ini, saat anggota sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Banjarmasin Selatan, lalu anggota melihat ada orang mencurigakan yang baru saja keluar dari lokasi penangkapan.
Melihat itulah anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan langkahnya, di sana anggota melihat tersangka membuang kotak rokok ke tanah. Saat diperiksa dalam kotak rokok ternyata ditemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatannya membawa barang haram ini,” tegasnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 11 Maret 2025 by admin
Discussion about this post