MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03/2025).
Inspektur Kotabaru H Fitriadi menjelaskan, Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.
“Didalam Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh pak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat. Jadi, fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada pak Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru. Nah, Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasan serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” ucapnya.
Lanjutnya, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.
Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menciptakan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
“Bupati Kotabaru pada saat Coffee Morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tutupnya.(mia)
Diterbitkan tanggal 10 Maret 2025 by admin