MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Benny alias Beben (45) ditangkap Buser Polsekta Banjarmasin Selatan karena melakukan pencurian sepeda motor. Ia ditangkap saat berada di rumahnya, Jum’at (7/3/2025) dinihari.
Benny merupakan warga Gang Binjai 3 RT 16 Pasar Binjai Banjarmasin Timur. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa satu sepeda motor warna hitam dengan Nopol terpasang DA 6881 CE, satuBPKB Yamaha Mio milik korban bernama Misrahul Janah (27), warga Jalan Laksana intan Gang Gembira RT. 19 Banjarmasin Selatan, dan satu bilah obeng warna hitam.
Kpolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 363 KUHP.
Diungkapkannya, pencurian terjadi Sabtu (22/2/2025), saat korban memarkir motornya di halaman rumahnya di Jalan Rantauan Darat Gang Pembangunan Banjarmasin Selatan.

Saat suami korban hendak berangkat bekerja, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Setelah mendapatkan laporan itu, anggota Buser Banjarmasin Selatan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, Buser Banjarmasin Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sudirno melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.(spk)
Diterbitkan tanggal 8 Maret 2025 by admin