MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang viral dibeberapa hari belakangan ini.
Konferensi pers dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana, serta anggota dan jajaran Satreskrim Polres Kotabaru, awak media dan keluarga korban, di lobby gedung utama Polres Kotabaru, Kamis (6/3/2025).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan kejadian bermula pada 28 Februari 2025 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan roda dua di jalan Demang Lehman RT.10 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara (Selokayang).
Untuk korban inisial S (41) perempuan, warga Desa Gedambaan, Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru, dan tersangka laki laki berinisial R (40) warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanbu.
“Kronologi kejadian pada Sabtu 1 Maret 2025 di Desa Dirgahayu, dimana Tim Satreskrim Polres Kotabaru mendapat laporan dari masyarakat, secara otomatis apabila ada laporan atau memang informasi dari masyarakat khususnya Kabupaten Kotabaru, anggota Satreskrim langsung respons cepat terhadap kejadian dan turun langsung untuk mengamankan pelaku inisial R,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, pelaku berada di rumah korban untuk dimintai keterangan secara kekeluargaan terkait membicarakan tentang kecurigaan korban terhadap sepeda motor yang dicuri tersangka R.
Namun saat itu kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan, sehingga korban berharap sepeda motor tersebut dikembalikan oleh tersangka kepada korban.
“Namun kenyataannya, sepeda motor telah dijual oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp1.100.000. Pada saat itu juga antara pelaku dan pelapor adu mulut dan situasi mulai memanas. Nah, pada pukul 13.00 Wita, anggota personel Buser Polres Kotabaru medatangi rumah korban untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.
Adapun video viral yang menunjukkan kegiatan tindakan personel di lapangan saat mengamankan pelaku sempat menjadi opini publik dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami sampaikan secara fakta jadi bukan opini yang digiring dimedia sosial karena tindakkan dan upaya paksa oleh personel kita ini memang untuk mengantisipasi adanya tindakan-tindakan amukan massa atau main hakim sendiri terhadap pelaku, dan ini juga dibuktikan oleh pernyataan masyarakat berada ditempat lokasi kejadian,” tegasnya.
Saat itu diakui salah satu keluarga korban sempat merekam video penangkapan ataupun upaya paksa oleh personel Reskrim Polres Kotabaru terhadap tersangka R.
“Kami sampaikan bahwa anggota kita melakukan upaya paksa karena menghindari amukan massa dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Adanya fakta ini, kerena yang merekam video itu sendiri adalah keluarga korban ditempat kejadian tersebut,” bebernya.
Dia menegaskan bahwa opini liar yang berkembang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Perlu diketahui pelaku ini adalah residivis pada 2018 lalu dengan kasus yang sama dan 2025 ini kembali mengulangi kesalahannya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Kotabaru mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyaring informasi di media sosial, dan tetap waspada terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) diwilayahnya masing-masing.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan kepolisian dalam situasi seperti ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan serta mencegah tindakan main hakim sendiri yang bisa berujung fatal.
Edi salah satu keluarga korban, saat diminta keterangan oleh awak media mengatakan terlanjur gelap mata dan emosi ketika mengetahui pelaku merupakan seseorang yang dulunya juga pernah melakukan pencurian diwilayah tempat tinggalnya.
“Saya berterima kepada Polres Kotabaru, untungnya pihak kepolisian cepat dalam menanggapi, kalau tidak pelaku bisa saja habis dihakimi oleh massa karena pelaku terus mengelak atas perbuatannya,” ungkap Edi.(mia)
Diterbitkan tanggal 7 Maret 2025 by admin