MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial HE (30) diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Timur karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, saat berada di Jalan Pangeran Antasari depan Kantor BNI Banjarmasin Timur, Rabu dinihari (5/3/2025) sekira pukul 02.20 WITA.
HE yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini merupakan warga Jalan Provinsi RT 04 Kelurahan Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis badik.
Bermula anggota Polsekta Banjarmasin Timur, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting melakukan patroli untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.
Nah, saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota melihat dua pria yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian anggota mendekat dan melakukan penggeledahan di tubuh kedua orang tersebut.

Alhasil, anggota menemukan sajam yang diselipkan HE di pinggang sebelah kanan. Tersangka HE lalu digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat diinterogasi, HE mengaku sebagai sopir dan baru saja sampai di Kota Banjarbaru, lalu dijemput dan diajak ke Banjarmasin,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting.(spk)
Diterbitkan tanggal 5 Maret 2025 by admin