MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Proyek pembangunan perumahan di Jalan Indramayu Belangkas, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendapat sorotan dari DPRD Kotabaru.
Proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) ini terdiri dari 250 unit rumah yang direncanakan dalam tiga tahap.
Namun, pencairan dana tahap III mengalami kendala karena progres pembangunan tahap II belum mencapai target. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kotabaru, Rustam Effendy.
“Jika proyek ini tidak selesai dengan dana DAK, maka biayanya akan dibebankan pada APBD Kotabaru,” kata Rustam Effendy, Senin (3/3/2025).
Rustam menjelaskan bahwa tahap I telah menyelesaikan pembangunan 60 unit rumah, sementara tahap II masih dalam proses dengan 100 unit rumah. Jika kendala ini tidak segera diatasi, pembangunan rumah tahap III terancam tertunda lebih lama.
Ia berharap rumah-rumah yang telah selesai segera diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat agar tidak dibiarkan kosong dan berisiko mengalami kerusakan.
“Jika pembangunan rumah tahap I dan II ini nanti selesai, kalau menurut saya pribadi sih, langsung saja diserahkan ke masyarakat penerima, jangan sampai nanti rumah kosong dalam waktu lama, malah jadi rusak,” tambahnya.
Sebagai informasi proyek ini bertujuan untuk mengatasi kawasan permukiman kumuh dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kendala teknis dan administratif dalam pencairan dana membuat penyelesaian proyek terhambat.
Lebih lanjut Rustam menerangkan bahwa DPRD Kotabaru melalui Komisi III berencana mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Rapat ini akan membahas solusi agar proyek dapat berjalan lancar dan masyarakat segera mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan langkah strategis agar proyek tidak mangkrak dan tetap sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program perumahan layak huni.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 3 Maret 2025 by admin
Discussion about this post