Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Ekbis

Aturan Beli Pupuk Subsidi 2025

Muhamad Samani by Muhamad Samani
Jumat, 28 Februari 2025 - 19:55
di Ekbis
0
Aturan Beli Pupuk Subsidi 2025

Aturan baru agar petani dapat membeli pupuk subsidi yakni harus terdaftar dalam e-RDKK yang diperbarui setiap empat bulan sekali. (Foto: Istimewa)

67
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, Jakarta – Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pembelian pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, alokasi pupuk subsidi tahun depan mencapai 9,5 juta ton, terdiri dari 4,6 juta ton pupuk urea, 4,2 juta ton pupuk NPK, 147 ribu ton NPK untuk kakao, serta 500 ribu ton pupuk organik.

Harga eceran tertinggi (HET) juga telah ditetapkan, yakni Rp2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp2.300 per kg untuk pupuk NPK, Rp3.300 per kg untuk pupuk NPK kakao, dan Rp800 per kg untuk pupuk organik.

Agar dapat membeli pupuk subsidi, petani harus terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diperbarui setiap empat bulan sekali, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Proses pendaftaran dilakukan melalui penyuluh pertanian lapangan di kecamatan masing-masing. Petani yang berhak menerima pupuk subsidi harus memenuhi beberapa syarat.

Pertama, mereka harus mengusahakan salah satu dari sembilan komoditas yang telah ditentukan, yakni padi, jagung, dan kedelai untuk subsektor tanaman pangan; cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk subsektor hortikultura; serta tebu rakyat, kakao, dan kopi untuk subsektor perkebunan.

Kedua, petani harus memiliki lahan produktif dengan luas maksimal 2 hektare (ha). Program ini ditujukan bagi petani kecil yang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 ha tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.

Ketiga, petani wajib tergabung dalam kelompok tani (poktan) yang terdaftar di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan). Hanya petani yang terdaftar dalam sistem ini yang dapat mengakses pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan mekanisme penebusan pupuk kini lebih mudah, cukup dengan menunjukkan KTP. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi petani yang memenuhi syarat, bukan untuk perusahaan.

“Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100 persen (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk),” ungkap Amran, Jumat (8/11), melansir CNBC Indonesia.

(CNN Indonesia)

Diterbitkan tanggal 28 Februari 2025 by Muhamad Samani

Tags: Aturan Beli Pupuk SubsidiKementanPetaniPupuk SubsidiPupuk Subsidi 2025
Berita Sebelumnya

Sudah Gabung Man City, Echeverri Berharap Tak Lama Adaptasi

Berita Berikutnya

Mengejutkan! Fourtwnty Putuskan Vakum Sejenak dari Dunia Musik

Muhamad Samani

Muhamad Samani

Berita Berikutnya
Mengejutkan! Fourtwnty Putuskan Vakum Sejenak dari Dunia Musik

Mengejutkan! Fourtwnty Putuskan Vakum Sejenak dari Dunia Musik

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

15 September 2025
Diduga Mabuk, Pria di Kotabaru Tega Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Diduga Mabuk, Pria di Kotabaru Tega Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

15 September 2025
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

15 September 2025
Dishub Kapuas Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Keselamatan Transportasi Darat

Dishub Kapuas Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Keselamatan Transportasi Darat

15 September 2025

Berita Baru

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Bulan September 2025

15 September 2025
Diduga Mabuk, Pria di Kotabaru Tega Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Diduga Mabuk, Pria di Kotabaru Tega Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

15 September 2025
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA

15 September 2025
Dishub Kapuas Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Keselamatan Transportasi Darat

Dishub Kapuas Dorong Kesadaran Masyarakat terhadap Pentingnya Keselamatan Transportasi Darat

15 September 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.