MEGAPOLIS.ID – Setelah beberapa waktu lalu, sebuah pementasan di ISBI Bandung digembok, lukisan dilarang. Kini dugaan pembungkaman atas karya seni menimpa Band Punk asal Purbalingga, Sukatani.
Sukatani yang dalam aksi panggungnya mengenakan topeng, mendadak memberikan klarifikasi di sosmed tanpa atribut tersebut. Selain meminta maaf kepada Polri, mereka pun menyatakan takedown lagu ‘Bayar Bayar Bayar’.
Lirik lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ tersebut kalau dibedah memang terkesan provokatif, namun Sukatani menyatakan tidak menyinggung institusi namun oknum di dalamnya.
YLBHI melalui Muhammad Isnur menyatakan dukungannya untuk Sukatani.
“Kami menduga ada upaya represif dan tekanan, padahal Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, berkesenian, dan berkebudayaan. Kritik kepada lembaga, kepada aparat, kepada institusi apapun dijamin oleh undang-undang. Bahkan dijamin oleh instrumen hukum hak asasi internasional. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengancaman, pemaksaan, apalagi sampai melepas topeng dipaksa meminta maaf. Karenanya, kepada para seniman mari kita saling jaga solidaritas jangan takut Indonesia adalah negara hukum. Dan dalam hal ini YLBHI siap memberikan pendampingan kepada teman-teman yang diduga mendapat ancaman, dan dipaksa bungkam,” ujar Muhammad Isnur.
Sementara itu, pasca video klarifikasi tersebut, beberapa aksi solidaritas di Jakarta dan Bandung melakukan pemutaran lagu ‘Bayar Bayar Bayar’. Synchronize Radio pun melakukan pemutaran full album Sukatani, termasuk lagu ‘Bayar Bayar Bayar’.
Sejatinya jika tak ingin dikritik, maka lakukan perbaikan bukan membungkam atau mengintimidasi. Karena siapapun berhak memberikan kritik dan berpendapat karena dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.
Kritik atau gagasan seni itu ada dalam UUD 1945 tertuang dalam unsur unsur pasal 28 ayat (3) mengenai:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
Hal senada juga tertuang dalam UU No 12 Tahun 2005 yang diantaranya mengatur hak sipil seperti:
1.hak untuk hidup
2.kebebasan beragama
3.kebebasan berpendapat
4.kebebasan berserikat
5.hak atas pemilu yang adil
6.hak atas proses peradilan yang jujur dan adil.(Rizky)
Diterbitkan tanggal 21 Februari 2025 by admin