MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalsel H Muhidin melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahmad Bagiawan membuka Pelatihan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, di BPSDMD Kalsel, Kota Banjarbaru pada Senin (17/2).
Barisan pegawai berdiri dan menghadap ke panggung, terlihat hadir Ketua Widyaiswara Indonesia Provinsi Kalsel Dr H Rahmadi dan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDMD Kalsel Zainal Abidin.
Mengenakan stelan jas hitam, pengalungan peserta Rendi Irwansyah S.Kom dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel dan Peni Lestari S.IP, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kalsel, Ahmad Bagiawan.
“Renstra merupakan dokumen penting, karena dokumen ini haruslah menggambarkan proses kinerja pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsinya. Restra menjadi kiblat sebagai daulat dalam pembangunan 5 tahun ke depan,” ujar Gubernur Kalsel H Muhidin dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Ahmad Bagiawan di atas podium.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menegaskan dan mengingatkan kepada peserta ASN semua bahwa 5 tahun ke depan mengusung visi Kalimantan Selatan Bekerja.
“Kita harus mampu memiliki prioritas yang lebih bijak, bukan hanya pekerjaan yang bersifat administratif, tetapi kebijakan yang implementatif. Renstra hendaknya punya konsekuensi dan sasaran yang jelas, serta institusi penanggung jawabnya,” ucap Ahmad Bagiawan.
Oleh karena itu, Ahmad Bagiawan ingin konsistensi RPJPD dan RPJMD, maka diharapkan kinerja ASN dapat memperkuat arah pembangunan Kalimantan Selatan ke depan.
Ahmad Bagiawan juga mengharapkan kepada seluruh peserta ASN untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti Pelatihan Penyusunan Renstra tersebut. Sehingga, bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang mampu menghadirkan pekerja unggul dan sesuai aturan.
“Demikian, sambutan ini saya sampaikan dan mengucapkan selamat untuk mengikuti oleh pelatihan kepada seluruh peserta ASN,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat Daerah Penunjang, Izzati Mulia Fardani menjelaskan dasar hukum kegiatan bahwa UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Kedua, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Tiga, Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nomor 6 Tahun 2020,” sebutnya.
Izzati mengatakan, manfaat dari mengikuti kegiatan pelatihan penyusunan renstra sangatlah banyak. Tentunya, agar peserta dapat berkembang dalam meningkatkan kemampuan menganalisis situasi dan lingkungan strategis, merumuskan visi misi, dan menyusun Renstra yang berkualitas. Pelatihan ini juga dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi.
Terakhir, Izzati menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan Renstra ini digelar sejak 17-21 Februari 2025 di kampus I BPSDMD Kalsel, diikuti 30 peserta ASN lingkup Pemprov Kalsel yang akan diberikan materi oleh fasilitator dari Bappenas, Bakeuda Kalsel dan BPS Kalsel.(rls/wsk)
Diterbitkan tanggal 18 Februari 2025 by admin