MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kalapas Kelas II A Kotabaru Doni Handriansyah meluruskan tudingan dan kabar yang beredar bahwa pemberhentian eks ASN Sipir Lapas Kelas IIA Kotabaru tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Doni lantas menjelaskan kronologi sebelum terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-115.KP.07.03 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Hukuman Disiplin Berat Berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap eks ASN Sipir Lapas Kelas IIA Kotabaru berinisial YM.
Dijelaskannya, kejadian bermula pada 2022 lalu, YM diduga melakukan pelanggaran etik profesi yang berkaitan dengan peredaran narkoba didalam Lapas.
Setelah dilakukan upaya pemeriksaan terhadap narapidana dan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik profesi Lapas sendiri dan sudah dilakukan pemeriksaan.
“Bahwa pada tanggal 7 Juni 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan oleh tim pemeriksa Lapas Kotabaru, dan YM diduga melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut YM diusulkan ke Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perbuatannya,” jelas Doni, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, pada 24 Nopember 2022, Inspektorat telah melaksanakan pemeriksaan ulang kepada YM. Dan stelah proses prosedur yang cukup panjang, pada tanggal 5 Oktober 2024 YM menerima Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-115.KP.07.03 Tahun 2024 tanggal 18 September 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS.
Selanjutnya, pada 17 Oktober 2024 YM melakukan upaya banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), dalam proses banding telah dilakukan klarifikasi oleh BPASN kepada YM, atasan langsung dan perwakilan tim pemeriksa dari Lapas, dan tidak diterima.
YM tak menyerah, dan pada 16 Februari 2025 menggandeng Kuasa Hukumnya melakukan konferensi pers seraya mengatakan telah dituduh sebagai kurir atau perantara masuknya narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II Kotabaru, tetapi tidak pernah diproses hukum hingga disidangkan maupun diadili di Pengadilan Negeri Kotabaru.
Meski tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Aparatur Sipil Negara (BASN) tetap mengeluarkan surat pemberhentian terhadap YM, padahal seharusnya kita semua menghormati asas The Presumption Of Innocence atau Praduga Tidak Bersalah (kutipan berita yang beredar).
Menanggapi hal tersebut, Kalapas kelas II A Kotabaru Doni Handriansyah mengatakan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin sudah melalui proses secara berjenjang dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ada satu upaya lagi setelah banding kepada BPASN ditolak, yang bersangkutan dapat menempuh jalur hukum melalui PTUN,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam pencegahan, pemberantasan, dan peredaran gelap narkoba dilingkungan Lapas Kelas IIA Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 17 Februari 2025 by admin