MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (36) tahun bersama barang bukti 7 paket Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jendral A Yani Desa Serongga Perumahan Graha Citra Hasana Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (28/1/2025) lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto mengatakan, kejadian bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti yang diantaranya 7 paket sabu dengan berat bersih, 7,98 gram,” ungkapnya, Senin (10/2/2025).
Selain itu, plastic klip, IPHONE warna hitam, buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik, timbangan digital, serta spion mobil.
Pelaku dan barang bukti lalu diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan GER Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mia)
Diterbitkan tanggal 10 Februari 2025 by admin
Discussion about this post