MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda menetapkan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dalam Pilkada Serentak 2024, Kamis (6/2/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final pada 4 Februari 2025 lalu yang mengonfirmasi hasil Pilkada di Kabupaten Kapuas.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa pleno ini diselenggarakan sesuai dengan instruksi KPU RI yang tertuang dalam surat tanggal 4 Februari 2024, yang meminta penetapan pasangan calon terpilih segera dilakukan pasca putusan MK.
“Proses ini merupakan tahapan penting yang menandai selesainya seluruh rangkaian Pilkada di tingkat KPU. Kami berharap pasangan terpilih, H Muhammad Wiyatno SP dan Dodo SP, dapat menjalankan amanah dengan baik serta mewujudkan visi dan misi yang telah mereka sampaikan kepada masyarakat Kapuas,” ujar Deden.
Deden juga berharap agar pasangan terpilih dapat bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan merealisasikan program-program yang telah dijanjikan.
Deden menambahkan, pada Jumat (7/2/2025), pihaknya akan menyerahkan usulan pelantikan kepada DPRD Kabupaten Kapuas.
“Setelah penyerahan kepada DPRD Kapuas, proses pelantikan akan dilanjutkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kemudian ke pemerintah pusat untuk pelantikan resmi,” tutup Deden.(YAN)
Diterbitkan tanggal 6 Februari 2025 by admin
Discussion about this post