MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Cara warung ecer daftar jadi pangkalan resmi LPG 3 kg. Pemerintah kembali mengizinkan warung eceran menjual gas LPG 3 kg.
Namun bagi warung eceran yang ingin menjadi Pangkalan Resmi (agen) LPG 3 kg bisa melakukan pendaftaran. Berikut cara daftar menjadi pangkalan resmi LPG 3 Kg
1. Dokumen yang Harus Disiapkan
Terdapat beberapa dokumen yang terlebih dahulu harus dilengkapi oleh calon pangkalan resmi LPG 3 kg, dikutip dari laman resmi Pertamina:
– Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
– Surat Referensi Bank.
– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
– TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
– Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
– Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
– Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.
– Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
– Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai yang berisi:
- Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
- Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
- Pakta Integritas
– Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait
2. Syarat yang Harus Dipenuhi
– Memiliki bukti kepemilikan atau sewa yang luasnya minimal 1665 m2 yang sudah memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.
– Tempat usaha dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. Pertamina
– Memiliki kendaraan operasional minimal 1 unit truck yang layak digunakan, disertakan dengan dokumen bukti umur kendaraan maksimal 10 tahun.
– Menyediakan alat timbangan jenis duduk dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 buah yang sudah ditera oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahunnya.
– Memiliki APAR disetiap pangkalan resmi LPG 3 kg dan kendaraan.
– Memasang rambu-rambu, dilarang merokok, gas mudah terbakar dan dilarang membanting tabung, guna memperingati masyarakat untuk mencegah musibah yang tidak diinginkan.
– Menyediakan identity card dan seragam untuk karyawan dengan mencantumkan nama agen, logo LPG dan nama petugas yang bersangkutan
– Agen LPG harus memastikan setiap tabung gas yang dipasarkan harus memiliki identitas yang jelas, yaitu informasi tentang agen yang bersangkutan yang diterakan pada plastic wrap.
– Memiliki perangkat IT yang memadai minimal 1 unit komputer/laptop, printer, telepon dan koneksi internet serta alamat email yang aktif.
– Pangkalan harus menggunakan papan nama yang sesuai dengan ketentuan Pertamina.
– Menyediakan layanan antar yang meliputi Hotline Agen LPG dan kendaraan antar (pick up).
3. Mendaftar Melalui Web Resmi Pertamina
– Buka situs resmi Pertamina dan buka pada bagian ” Jenis Kemitraan” atau bisa melalui tautan ini https://kemitraan.patraniaga.com/
– Cari bagian “Keagenan LPG’ pada halaman beranda dan klik “Gabung Sekarang”
– Lalu, tentukan lokasi lokasi pangkalan dengan mengisi koordinat lokasi, Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Alamat Lengkap, Kode Pos.
– Setelah melengkapi semua informasi lokasi, lalu klik “Registrasi”.
– Selanjutnya lengkapi dokumen administrasi seusai dengan persyaratan pendaftaran. Mulai dari KTP, NPWP, bukti kepemilikan dan lain lain.
– Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka instansi terkait akan mengeluarkan surat izin yang menyatakan bahwa anda memenuhi syarat untuk menjadi agen resmi LPG
(Okezone)
Diterbitkan tanggal 5 Februari 2025 by Muhamad Samani
Discussion about this post