MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang residivis narkoba kembali ditangkap. Tersangka berinisial MS alias Imis (52) diringkus Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 17 RW 01 Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terungkapnya peredaran sabu itu, berawal dari anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual sabu lalu informasi tersebut ditindaklanjuti petugas.
Cukup bukti, anggota Buser melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan, yakni satu paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat bersih seluruhnya 0,61 gram, empat sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu timbangan digital, satu gunting, satu kotak permen, satu kotak warna hitam, satu plester, satu pack plastik klip, satu tas selempang warna hitam, uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp 1.885.000.
“Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(spk)
Diterbitkan tanggal 11 Januari 2025 by admin