MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu pada 26 Desember 2024 lalu.
Mereka adalah SF (44), K (52) yang merupakan warga Desa Semayap, PulauLaut Sigam, Kotabaru dan SP (47) asal Kecamatan Landasam Ulin Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufan Maulana mengatakan, ketiga pelaku terungkap berdasarkan hasil laporan dari pemilik kios ponsel di Jalan Wiramartas RT 03 RW 01 Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
“Sekitar pukul 07.30 Wita waktu itu, pelaku K (52) pergi ke counter untuk minta transfer senilai Rp500 ribu ke rekening atas nama Noraida. Setelah itu, pelaku K memberikan uang tunai pecahan Rp100 ribu ke pemilik ponsel,” terangnya.
Usai pelaku K meninggalkan kios, pemilik kios ponsel mencek uang dan merasa ragu karena dua lembar uang yang dibayarkan memiliki nomer seri sama.
“Karena curiga uang tersebut palsu, kemudian pemilik toko konsultasi dengan pegawai BRI Unit Dirgahayu, yang mana setelah meraba uang tersebut dinyatakan palsu,” ungkapnya.
Mendapati kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Kotabaru melakukan pengembangan penyelidikan terkait informasi tersebut dan didapatkan ada beberapa saksi yang mendapati uang palsu tersebut telah beredar.
“Dari hasil penyelidikan anggota Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mendapatkan identitas para terduga pelaku dan melakukan pengejaran tepatnya di wilayah hukum Polsek Pamukan Utara. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa memang benar telah mengedarkan uang palsu di Kabupaten Kotabaru,” ungkapnya lagi.
Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti sebanyak 3.150 lembar pecahan uang 100 ribu rupiah dibawa ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.(mia)
Diterbitkan tanggal 9 Januari 2025 by admin