MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Puluhan perkara peredaran gelap narkotika berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang tahun 2024, salah satunya menjerat oknum aparat penegak hukum.
Setidaknya ada sebanyak 21 perkara berhasil diungkap oleh jajaran BNNP Kalsel dan dilanjutkan dengan proses hukum, dengan target sebanyak 19 perkara.
Meskipun berhasil melampaui target, namun ternyata pengungkapan ini secara umum mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pasalnya pada tahun 2022, BNNP Kalsel berhasil melakukan kegiatan upaya pemberantasan ini sebanyak 33 berkas atau perkara.
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, saat menggelar pers rilis akhir tahun, mengatakan pada tahun 2023 atau tahun lalu, pengungkapan yang berhasil dilakukan mencapai 46 berkas atau perkara, memang ada penurunan dibandingkan sebelumnya.
Brigjen Pol Wisnu Andayana, mengungkapkan bahwa pihaknya pun tidak pandang bulu dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini. Tak hanya warga atau masyarakat sipil saja yang akan ditindak, namun juga apabila ada aparat penegak hukum yang ikut terlibat.
“Bahkan kemarin di awal tahun ada satu oknum aparat penegak hukum yang kita amankan, kita tidak pandang bulu, kalau dia sudah jadi pengedar berarti dia pelaku,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa (24/12/2024).
Dibeberkan juga oleh Brigjen Pol Wisnu Andayana, bahwa giat pengungkapan peredaran gelap narkoba ini menyesuaikan dengan anggaran yang ada.
Meskipun telah terjadi penurunan pengungkapan, ia meyakini bahwa hal tersebut bukan menjadi jaminan bahwa peredaran gelap narkoba di Kalsel juga menurun.
“Walau ada penurunan namun kami harus negatif thinking. Kalsel belum bebas narkoba. Bisa saja berkurang karena modus operandinya semakin canggih sehingga sulit untuk diungkap dan ditangkap,” bebernya.
Tak kalah penting, lanjut, jenderal polisi bintang satu ini bahwa dalam melakukan berbagai kegiatan, termasuk penanganan atau pengungkapan narkoba pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk juga dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Sedangkan terkait dengan oknum yang diamankan oleh BNNP Kalsel beberapa waktu lalu, diketahui menjabat sebagai Kanitresnarkoba Polres Barito Selatan, Aiptu AH.
Oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aiptu AH divonis bersalah dan dijatuhi penjara selama 6 tahun.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 3 bulan.(spk)
Diterbitkan tanggal 24 Desember 2024 by admin