MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres HST meringkus AH, warga Jalan Sarigading Kelurahan Barabai Utara RT 005 RW 002 Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP).
Berawal pada Jumat (20/12/2024) sekira pukul 00.15 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sarigading sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AH. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,76 gram. Polisi juga menemukan buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 2 pak plastik klip warna bening, handphone, dan tas selempang warna hitam.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres HST AKBP Pius X Aceng Loda, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Ahmad Priyadi.(ari)
Diterbitkan tanggal 22 Desember 2024 by admin