MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru melaksanakan workshop transportation sekaligus sosialisasi parkir tertib bagi pengelola atau juru parkir (jukir) di Kabupaten Kotabaru, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Khairian Ansyari.
Pelatihan ini diberikan kepada pengelola parkir sebagai salah satu usaha untuk meningkatkan SDM jukir di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan Kabupaten Kotabaru yang tertib dan nyaman melalui kesadaran parkir.
Dalam materi yang disampaikan oleh Kadis Perhubungan tentang pedoman teknis penyelenggara fasilitas parkir tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 272/HK.105/DRJD/96 Penyelenggaraan Perparkiran, Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam hal ini disebutkan Pemerintah Daerah dapat menyelengarakan parkir insidentil sesuai dengan kewenangannya.
“Parkir insidentil sebagaimana dimaksud merupakan fasilitas parkir yang diselenggarakan berkaitan dengan adanya kegiatan atau keramaian dan berlaku sementara waktu atau dibatasi waktu. Penyelenggaraan parkir insidentil wajib menggunakan Izin,” jelas Khairian Ansyari.
Lebih lanjut dijelaskannya, izin sebagaimana dimaksud diajukan secara tertulis oleh orang atau badan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan atau pejabat lain yang ditunjuk.
“Penyelenggara fasilitas parkir insidentil sebagaimana dimaksud dapat memungut tarif parkir kepada pengguna jasa. Dalam hal penyelenggara fasilitas parkir insidentil memungut tarif parkir kepada pengguna jasa, penyelenggara wajib memberikan dana kontribusi kepada Pemerintah Daerah,” jelasnya lagi.
Pemaparan materi juga diisi oleh Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Kotabaru, dan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru Diky Prasetio Jarmiko tentang penanganan pungli dan premanisme dikawasan parkir liar serta pelayanan parkir ditepi jalan.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan jukir dan beberapa siswa SMA/SMK serta pegawai lapangan Dinas Perhubungan Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 18 Desember 2024 by admin
Discussion about this post