MEGAPOLIS.ID, KANDANGAN – Warga sangat antusias menyambut kehadiran Plt Gubernur Kalsel H Muhidin dan Hj Fathul Jannah pada puncak peringatan Hari Jadi (Harjad) ke-74 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di Lapangan Tugu Lambung Mangkurat kota Kandangan, Senin (02/12/2024).
Warga terlihat berjejer di sepanjang jalan yang dilalui H Muhidin dan istri didampingi Plt Bupati HSS Endri saat meninjau lokasi acara. Warga pun mengelu-elukan kehadiran Gubernur Kalsel terpilih Pilkada Serentak 2024 .
H Muhidin yang diikuti sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel ini berjalan dari Pendopo Bupati HSS menuju lokasi acara di Lapangan Tugu Lambung Mangkurat Kandangan.
Diiringi grup hadrah, warga nampak bahagia bisa bertatap langsung dengan orang nomor satu di Kalsel ini dan mengambil foto melalui handphone pribadi.
H Muhidin dan istri pun dengan ramah menyambut sapaan warga HSS, bahan beberapa diantaranya dilayani untuk foto bersama.
Begitu juga usai acara, saat peninjauan lokasi penyediaan makanan gratis, H Muhidin bergabung dengan warga. Tak hanya ingin bersalaman, warga pun berusaha mengajak foto bersama.
“Alhamdulilah. Terimakasih kasih Pak Muhidin,” sampai warga.
Sementara itu, pada puncak harjad, H Muhidin menyampaikan selamat Hari Jadi ke-74 Kabupaten HSS.
“Atas nama pribadi dan Pememerintah Provinsi Kalimantan Selatan, saya menyampaikan selamat memperingati Hari Jadi ke-74 Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Semoga kabupaten ini bisa berkembang lebih maju, menyongsong kesiapan Provinsi Kalsel menuju gerbang IKN,” ujar H Muhidin dalam pidato sambutannya.
Pada kesempatan itu, H Muhidin juga mengimbau pemerintah dan masyarakat agar komitmen memelihara persatuan dan persatuan, apalagi saat ini baru saja berakhir penyelanggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang bisa saja menyisakan perbedaan di masyarakat.
“Yang penting, yang sudah menang merayakan tidak berlebihan, yang kalah siap-siap membantu membangun daerahnya,” ajak H Muhidin.(rls/wsk)
Diterbitkan tanggal 2 Desember 2024 by admin
Discussion about this post