MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HUlu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati HST periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilakukan setelah komisioner KPU HST membacakan dan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati HST periode 2024-2029, Senin (02/12/2024) bertempat di Hotel Istiqomah Barabai.
Berdasarkan hasil hitung berjenjang hingga tingkat kabupaten, KPU HST menetapkan paslon nomor urut 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri meraih suara sah sebanyak 71.927. Sementara itu paslon nomor urut 2, Samsul Rizal dan Ustadz Rosyadi meraih dukungan suara sah sebanyak 74.734. Dengan demikian, paslon Rizal-Rosyadi unggul atas paslon petahana Aulia-Mansyah dengan selisih 2.807 suara.
Ketua KPU HST, H Ardiansyah mengatakan usai penetapan ini, KPU HST membuka kesempatan kepada pihak terkait yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk waktunya kita buka 3 kali 24 Jam. Artinya kita buka pada hari ditetapkan ini hingga 5 Desember 2024,” ungkapnya.
Jika lebih dari hari yang sudah ditetapkan tidak ada gugatan, berarti dianggap tidak ada masalah.(ari)
Diterbitkan tanggal 2 Desember 2024 by admin