MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kantor Camat Kapuas Barat tahun anggaran 2021, Jumat (29/11/2024) sore.
Mereka adalah ID selaku Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DA selaku selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BD selaku Konsultan Pengawas, dan YB selaku Kontraktor Pelaksana.
Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Lucky Kosasih Wijaya SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
“Tim penyidik Pidsus Kejari Kapuas telah melakukan pemerikaaan terhadap ID, BA, BD dan YB. Mereka ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun 2021,” beber Lucky Kosasih.
Ia membeberkan, sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan 16 orang saksi atas perkara tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa ditemukan bangunan itu gagal konstruksi, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp396.137.000, berdasarkan hasil audit BPKP,” ungkapnya.
Terhadap empat orang tersangka tersebut Penyidik Kejari Kapuas telah menahan tiga orang tersangka yaitu DA, BD dan YB. Sementara tersangka ID, telah dilakukan pemanggilan saksi namun tidak dapat hadir dikarenakan sakit.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Jumat 29 November hingga 18 Desember 2024 di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Lucky.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsidair, para tersangka dikenakan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(YAN)
Diterbitkan tanggal 30 November 2024 by admin