MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melaksanakan pemusnahan surat suara pilkada serentak tahun 2024, di halaman Stadion Panunjung Tarung pada Selasa (26/11/2024).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan pemilu yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat suara yang dimusnahkan meliputi surat suara rusak, cacat, atau berlebih yang tidak digunakan dalam pelaksanaan pemilu. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh Pj Bupati Darliansjah, Sekda, Ketua KPU Deden Firmansyah, Kapolres Kabupaten Kapuas, perwakilan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan surat suara yang dapat mencederai integritas pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah mengungkapkan, surat suara yang rusak sebanyak 264 lembar. Terdiri dari surat suara untuk gebernur dan wakil gubernur sebanyak 126 lembar, sedangkan surat suara untuk bupati dan wakil bupati ada 138 lembar.
Selain itu terdapat surat suara lebih untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kapuas sebanyak 1.244 lembar.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu. Dengan memastikan surat suara yang tidak terpakai dimusnahkan secara tuntas. KPU Kapuas berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi kecurangan selama proses pemilihan,” ucap Deden.
Melalui langkah ini, KPU Kabupaten Kapuas terus menunjukkan dedikasi untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas, demi mendukung demokrasi yang sehat dan berintegritas di tahun 2024.(YAN)
Diterbitkan tanggal 26 November 2024 by admin