MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HL (38), diamankan anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah atas dugaan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsisi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain mengamankan HL, polisi juga menyita puluhan karung pupuk bersubidi, Jumat (22/11/2024).
Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah bersama Polsek Batang Alai Selatan melakukan penyelidikan.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasatreskrim AKP Andi Patinasarani saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka HL beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(ari)
Diterbitkan tanggal 22 November 2024 by admin