MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba di hadapan dua tersangka yang diduga sebagai bandar diwilayah Kalsel, Selasa (19/11/2024)
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana melalui Kepala Bidang Pemberantas dan Intelejen BNNP Kalsel, Kombes Andri Koko Prabowo, didampingi Kabag Bin Ops Ditres Narkoba Polda Kalsel, AKBP Andi Aliamin.
Selain itu juga hadir perwakilan tokoh agama, mahasiswa, LKBH ULM Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta tokoh masyarakat.
Barang bukti narkoba tersebut dari tersangka Udin yang ditangkap di Banua Anyar Danau Salak, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Rabu (25/10/2024). Barang bukti yang disita dua paket besar sabu-sabu dengan berat bersih 173,23 gram.
Kepala Bidang Pemberantas dan Intelejen BNNP Kalsel Kombes Andri Koko Prabowo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka Udin setelah hampir satu bulan anggota BNNP Kalsel melakukan penyelidikan.
“Berawal dari laporan masyarakat kepada kami, alhasil kami berhasil mengamankan tersangka Udin,” ujarnya.
“Anehnya saat penangkapan terhadap tersangka Udin, di sana ada tempat kasir pembelian narkotika dan pembelinya pun diduga kebanyakan warga Astambul,” tambahnya.
Sedangkan tersangka Iful diamankan di Jalan A Yani Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, tepatnya di gerbang batas kota Banjarmasin pada Selasa (15/10/2024) lalu.
“Di sana kami mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 98,16 gram,” bebernya.
Tersangka Iful diamankan saat menunggu pembeli, dan merupakan Target Operasi (TO). “Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka sebagai penjual narkotika,” katanya seraya menambahkan antara antara Iful dan Udin tidak ada kaitannya sama sekali.(spk)
Diterbitkan tanggal 19 November 2024 by admin