MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MDR (33), eks pegawai PT. Smart Multi Finance diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Tersangka MDR diketahui beralamatkan di Jalan Kapuas Seberang I RT. 01 Kelurahan Hamputung Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas. Ia diamankan bersama barang bukti berupa satu berkas laporan hasil audit dari PT. Smart Multi Finance.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, saat dikonfirmasi Selasa (29/10/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sejak Rabu (16/10/2024) lalu, dan dikenakan pasal 374 KUHP.

Peristiwa ini terjadi Sabtu (02/12/2023) lalu, di Jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di kantor Smart Multi Finance Banjarmasin Utara. Saat itu lapping terjadi di kantor Cabang Smart Multi Finance Banjarmasin, dilakukan oleh karyawan FC R4 yaitu tersangka MDR. Ia diduga melakukan penggelapan angsuran terhadap dua konsumen atas nama Nurlaila dan Aris dengan total yang di lapping sebesar Rp 6.476.000.
Akibat tindakan tersangka MDR ini, PT. Smart Multi Finance mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan anggota Polsek Banjarmasin Utara, melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka pun datang dengan membawa surat pemanggilan ke Mapolsek Banjarmasin Utara pada Rabu (16/10/2024). Usai dilakukan pemeriksaan, MDR langsung dijadikan tersangka penggelapan uang perusahaan.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 29 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post