Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Advertorial

Seluruh Fraksi DPRD Kota Banjarmasin Setuju Raperda Rumah Mediasi Dibahas ke Tahap Berikutnya

admin by admin
Rabu, 23 Oktober 2024 - 23:07
di Advertorial
0
Seluruh Fraksi DPRD Kota Banjarmasin Setuju Raperda Rumah Mediasi Dibahas ke Tahap Berikutnya
65
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tidak semua tindak pidana harus dibawa ke ranah hukum, apalagi perkara ringan. Itulah yang menjadi dasar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rumah Mediasi.

Usulan dibuatnya Perda tentang Rumah Media ini disampaikan Walikota Banjarmasin pada sidang Paripurna Tingkat I, yang dilaksanakan pada Rabu (23/10/2024). Dimana, adanya keinginan untuk menyiapkan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dengan metode hukum Restorative Justice.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri didampingi seluruh unsur pimpinan dewan, dan dihadiri seluruh anggota dewan. Sedangkan pihak eksekutif dihadiri Walikota H Ibnu Sina bersama sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sekadar diketahui, Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan. Dalam sistem tradisional, biasanya pelaku dihukum dengan hukuman penjara atau denda, sementara korban sering kali merasa tidak puas dengan hasilnya dan dampak jangka panjang tetap ada.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam paparannya mengatakan, usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rumah Mediasi ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan.

“Diharapkan dengan diberlakukannya rancangan Perda ini, dapat memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tentang rumah mediasi untuk menciptakan kehidupan aman, tertib dan damai dimasyarakat,” katanya.

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi atas pemandangan yang telah disampaikan para fraksi sehingga raperda ini bisa kita lanjutkan bersama ke tahap selanjutnya,” tambah Ibnu Sina.

Lanjut Ibnu, saat ini Banjarmasin memang tengah gencar-gencarnya menyerukan soal pentingnya proses penyelesaian suatu masalah di lingkup masyarakat secara Restorative Justice.

Menurutnya, ini menjadi hal yang bagus serta menjadi prioritas sejak era presiden sebelumnya.

“Bagaimana upaya Restorative Justice baik di Kejaksaan maupun Kepolisian sudah banyak dilakukan, dan kami pun berpikir kenapa hal ini tidak diperkuat saja kedudukannya sebagai peraturan daerah, itu inisiatifnya,” jelasnya.

Langkah tersebut, ungkap Ibnu bukan tanpa alasan, ia ingin pamor adat Badamai masyarakat Banjar (suka mendamaikan) itu bisa kembali lestari.

Marwah Banjarmasin yang dulunya dikenal sebagai Kerajaan atau Kesultanan dan mengenal istilah itu mesti dihidupkan kembali. Hal ini seperti tertuang dalam kearifan lokal Banjarmasin: Sejarah Undang-Undang Sultan Adam (UUSA).

“Secara umum di kita ini kalau ada silang sengketa antar masyarakat kan pasti tetuha-tetuha yang mendamaikan, itulah yang dikenal dengan adat Badamai masyarakat Banjar. Ini yang mau kita lembagakan dalam bentuk fasilitasi di kelurahan,” ujarnya.

Ia menekankan, dari hal ini, para Lurah di Banjarmasin nantinya akan memiliki kewenangan bertindak selaku mediator yang bersertifikasi.

“Artinya juru damai atau mediatornya ini (Lurah, red) apabila terjadi sengketa perkara di masyarakat bisa mendamaikan, dan tentu ada payung hukumnya yang mengikat, makanya penting apabila Raperda Rumah Mediasi ini berhasil disetujui,” beber Ibnu.

“Saat ini ada 30 lurah kita yang tengah menjabat sudah mengikuti pelatihan mediator, sebab jika mereka bersertifikat maka otomatis terdaftar di pengadilan negeri,” jelasnya.

Untuk itu, Ibnu berharap Perda Rumah Mediasi ini dapat menjadi jawaban dari penyelesaian perkara yang terjadi di masyarakat.

“Beberapa tahun ini kami sudah melakukan upaya, dan alhamdulillah respons masyarakat sangat bagus, artinya penyelesaiannya jangan lah sampai ke pengadilan, tidak harus sampai lapor ke polisi, ke aparat hukum, kalau bisa jalur damai kenapa tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rivkal Fackruri, menyambut baik disampaikannya usulan Raperda Rumah Mediasi ini. Dimana, setiap perkara tidak semestinya berakhir di meja hijau atau pengadilan.

“Tentu kita menyambut baik usulan raperda ini. Semoga memberikan manfaat besar bagi masyarakat, karenanya seluruh fraksi menyetujui rancangan ini dibahas ketahap berikutnya,” ucapnya, usai paripurna.

Menurutnya, kehadiran payung hukum ini sangat penting, untuk memberikan solusi bagi masyarakat yang terjadi perselisihan, agar tidak berlanjut hingga ke Kepolisian dan Pengadilan.

“Artinya perkara yang dapat di tangani melalui Rumah Mediasi ini, diluar perkara pidana berat. Hanya yang masih bisa dilakukan upaya damai, dengan dibantu oleh pihak Kelurahan setempat,” ungkapnya.(advertorial)

Diterbitkan tanggal 23 Oktober 2024 by admin

Tags: DPRD BanjarmasinIbnu SinaRaperda Rumah MediasiRestorative Justice
Berita Sebelumnya

Lalai Bayar Pajak, Sejumlah Reklame Perusahaan Rokok Diturunkan

Berita Berikutnya

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-17: Indonesia Bungkam Kuwait 1-0

admin

admin

Berita Berikutnya
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-17: Indonesia Bungkam Kuwait 1-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-17: Indonesia Bungkam Kuwait 1-0

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

0
Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

0
Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

0
Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

0
Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

30 Juni 2025
Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

30 Juni 2025
Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

30 Juni 2025
Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

30 Juni 2025

Berita Baru

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

30 Juni 2025
Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

30 Juni 2025
Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

30 Juni 2025
Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

30 Juni 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.