MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah perusahaan rokok yang diduga tanpa izin serta reklame lalai kewajiban bayar pajak.
Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda yang dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat, Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.
Tim gabungan penertiban menyisiri Kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat, guna melepas satu persatu reklame yang terindikasi tanpa izin dan lalai wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanbu H. Deni Hariyanto mengatakan, giat ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024.
“Pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Akibat lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak respon secara baik, sementara surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 lalu. Berlanjut pada surat teguran kedua, tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, alhasil mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan tersebut.
Hingga surat ketiga kalinya, lagi-lagi tetap tanpa memberi umpan balik, akibat tidak adanya respon tersebut, akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.
Melalui surat paksa menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.
Menurut H. Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.
Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanbu, dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.
Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan, serta melakukan penagihan, di sisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut.
Di samping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban, namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.
“Kami mengimbau khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu,” tegasnya.(wan)
Diterbitkan tanggal 23 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post