Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Tanah Bumbu

Lalai Bayar Pajak, Sejumlah Reklame Perusahaan Rokok Diturunkan

admin by admin
Rabu, 23 Oktober 2024 - 22:10
di Tanah Bumbu
0
Lalai Bayar Pajak, Sejumlah Reklame Perusahaan Rokok Diturunkan
65
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah perusahaan rokok yang diduga tanpa izin serta reklame lalai kewajiban bayar pajak.

Aksi pelepasan tergabung dalam Tim Bapenda yang dibantu pihak Satpol PP Damkar setempat, Rabu (23/10/2024) di Kecamatan Simpang Empat.

Tim gabungan penertiban menyisiri Kota Batulicin dan Kecamatan Simpang Empat, guna melepas satu persatu reklame yang terindikasi tanpa izin dan lalai wajib pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanbu H. Deni Hariyanto mengatakan, giat ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024.

“Pelepasan reklame itu didasari atas ketidakpatuhan perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Akibat lalainya kewajiban itu, pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali, namun tidak respon secara baik, sementara surat teguran pertama mulai dilayangkan pada bulan Agustus 2024 lalu. Berlanjut pada surat teguran kedua, tim dari Bapenda turut melayangkan surat di bulan September, alhasil mendapatkan perlakuan serupa dari perusahaan tersebut.

Hingga surat ketiga kalinya, lagi-lagi tetap tanpa memberi umpan balik, akibat tidak adanya respon tersebut, akhirnya dibuatkan surat paksa kepada pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab.

Melalui surat paksa menunjukkan ketegasan Bapenda padahal berbagai tahapan sudah terpenuhi dan pada akhirnya reklame perusahaan dengan cara paksa diturunkan.

Menurut H. Deni, ketegasan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak.

Terkait dengan reklame yang terpasang di Tanbu, dalam hal ini pihaknya tanpa pandang bulu dalam melakukan penertiban jika itu melalaikan sebuah kewajiban pajaknya.

Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah dilakukan, serta melakukan penagihan, di sisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak reklame tersebut.

Di samping itu tindakan tegas ini tidak hanya sebatas penertiban, namun menjadi bagian edukasi pemilik perusahaan guna menuju sebuah kepatuhan pajak.

“Kami mengimbau khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu,” tegasnya.(wan)

Diterbitkan tanggal 23 Oktober 2024 by admin

Berita Sebelumnya

Komisi IV Minta Dinsos Update Data Penerima Bansos, Jihan: Agar Bantuan Tepat Sasaran!

Berita Berikutnya

Seluruh Fraksi DPRD Kota Banjarmasin Setuju Raperda Rumah Mediasi Dibahas ke Tahap Berikutnya

admin

admin

Berita Berikutnya
Seluruh Fraksi DPRD Kota Banjarmasin Setuju Raperda Rumah Mediasi Dibahas ke Tahap Berikutnya

Seluruh Fraksi DPRD Kota Banjarmasin Setuju Raperda Rumah Mediasi Dibahas ke Tahap Berikutnya

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

0
Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

0
Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

0
Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

0
Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

30 Juni 2025
Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

30 Juni 2025
Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

30 Juni 2025
Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

30 Juni 2025

Berita Baru

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

30 Juni 2025
Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

30 Juni 2025
Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

Tragis! Ibu dan Anak di Banjarmasin Tewas Dibunuh

30 Juni 2025
Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

Jay Idzes Harus Berjuang Keras Rebut Starter jika Gabung Aston Villa

30 Juni 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.