MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan mengamankan 8 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Kelayan Besar I RT 03 (samping SMP Negeri 18) Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 00.30 WITA.
Mereka yang diamankan berinisial AS (19), MR (16), MA (17), MIR (14), MD (15), ML (12), AR (16), RG (15), semuanya warga Banjarmasin Selatan.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno SH, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan 8 remaja beserta sejumlah barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua senjata tajam jenis parang, satu senjata tajam jenis arit, satu senjata tajam jenis celurit, satu senjata tajam jenis pisau, serta satu senjata tajam jenis sabit panjang.
Mereka terjaring patroli Cipkon yang dilakukan Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin Wakapolsek Banjarmasin Selatan AKP Umprasetyo SH. Saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan ada delapan orang remaja yang sedang kumpul yang diduga akan tawuran.
Selanjutnya delapan orang remaja beserta barang buktinya diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna dilakukan pembinaan dan melakukan pemanggilan orang tuanya masing-masing.
Sementara itu, jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pemuda berinisial MRF (19) yang diduga ingin melakukan tawuran di kawasan Jalan A Yani Km 2,5 tepatnya didepan RS Siloam Banjarmasin, Sabtu (19/10/2024) 01.30 WITA.
Dari tangan MRF, petugas dari tim Ops Macan Resta menyita satu buah senjata tajam jenis parang.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsep mengungkapkan, pelaku tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa surat izin.
“Ketika melaksanakan patroli, petugas melihat ada segerombolan orang yang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam,” jelas Kasat, Minggu (20/10/2024).
Dikatakan Eru, dari gerombolan tersebut didapat pelaku MRF yang tercatat sebagai warga Kertak hanyar Kabupaten Banjar ini membawa sajam yang diduga akan melaksanakan tawuran.
“Saat pemeriksaan, MRF tidak bisa menunjukkan surat izin kepemilikan sajam,” pungkasnya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 20 Oktober 2024 by admin
Discussion about this post