MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dengan tersangka IS.
Selain menciduk pelakunya, jajaran Polres HST juga berhasil mengamankan 10 unit motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil curian.
Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor dipimpin Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampinggi Kasat Reskrim AKP Andi Pati Nasarani, dan Kasi Humas Polres HST Iptu Priyadi pada Senin (30/09/2024).
AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor yakni IS (23), warga Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST.
“Tersangka IS beraksi di 13 TKP, dan 10 TKP sudah diungkap. Sedangkan 3 TKP masih dalam proses pengembangan aparat,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan tersangka IS menjalankan aksi seorang diri dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motornya mengintai motor warga yang parkir di halaman rumah.
“Saat melihat kondisi sepi, tersangka kemudian langsung mencuri sepeda motor warga lalu selanjutnya menawarkan dan menjualnya dengan harga yang lebih murah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka menjalankan aksi pencurian pada malam hari dan menjual motor hasil curian di kawasan Kecamatan Hantakan.
“Di sana tersangka menjual dengan harga murah antara Rp1 sampai Rp2 juta kepada masyarakat. Jadi, masyarakat langsung membeli karena melihat harganya yang murah,” ungkapnya.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat kalau memarkir sepeda motor baik di garasi maupun pelataran rumah, agar menambah kunci pengamanan lainnya seperti gembok atau rantai.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 September 2024 by admin
Discussion about this post