MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Hampir setahun diburu, akhirnya polisi berhasil meringkus Andri Haderiani (49) terduga tindak pidana penipuan perjalanan ibadah umrah.
Pria yang mengaku bergelar Habib Achmad Andri Hader Alaydrus ini ditangkap oleh anggota gabungan saat berada di rumahnya.
Dari tangan warga Jalan Paring Timur RT 06 Kelurahan Paringin Timur Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan ini disita barang bukti satu baju warna merah yang sudah dijahitkan dari PT. Ma’ali Wisata, satu buku panduan dari PT. Ma’ali Wisata, satu flashdisk yang didalamnya terdapat video rekaman dan foto saat kejadian, foto screen shot chat di Whatsapp dengan tersangka, satu nota dari Riab Indo Tour yang beralamat di Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Baru Piring Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Selain itu 30 lembar surat penunjukan agen dari PT Ma’ali Wisata, daftar jemaah yang terdaftar pada PT Ma’ali Wisata mulai tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 24 Desember 2023, serta 78 buah paspor warna biru yang pembuatannya menggunakan uang korban.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Ipda Marzun Prakoso, saat dikonfirmasi Jumat (27/9/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Kasus dugaan penipuan umrah ini terjadi pada Kamis 19 Oktober 2023 silam, di Jalan Jalan Bina Karya Simpang Jagung Gang Damai RT. 62 Banjarmasin Barat. Saat itu tersangka menjanjikan kepada korban Supiyati (58) untuk memberangkatkanya umrah melalui PT. Ma’ali Wisata.
Namun sampai hari ini korban tidak kunjung diberangkatkan dan uang korban yang sudah diserahkan kepada tersangka sebesar Rp33 juta tidak dikembalikan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk dapat diproses lebih lanjut.
Hampir satu tahun mencari keberadaan tersangka yang cukup licin atau berpindah-pindah tempat, akhirnya Rabu (25/9/2024), anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat di-Back-up anggota Reskrim Polres Balangan, berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 27 September 2024 by admin