MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru menggelar konferensi pers penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Minggu (22/9/2024) malam.
Ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan sidang pleno di KPU Kotabaru secara tertutup.
Dijelaskan, ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, yakni H Muhammad Rusli S.Sos dan Syairi Mukhlis S.Sos yang diusulkan PAN, PDIP, Partai Demokarat, Partai Nasdem, PKS, PKB, Gorkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya dan telah dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya untuk paslon Bupati dan wakil Bupati kotabaru Hj Fatma Idiana dan Drs H Said Akhmad melalui jalur perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati Kotabaru.
Untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kotabaru H. M Iqbal Yudianor SE dan Apt H Surya Wahyudi melalui jalur perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kotabaru untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Hasil pleno KPU Kotabaru secara tertutup tersebut telah kami tuangkan dan dalam keputusan KPU Kabupaten Kotabaru Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru tahun 2024,” sebutnya.
Selanjutnya setelah ditetapkan KPU Kotabaru, akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Kotabaru.(mia)
Diterbitkan tanggal 23 September 2024 by admin