MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru gelar press release pengungkapan 4 kasus kriminal, di loby gedung utama Polres Kotabaru, Selasa (10/09/2024).
Press release dipimpin Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdy Sukandar, didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru IPTU Muhammad Taufan Maulana.
Ia mengungkapkan 4 kasus kriminal, 3 diantaranya penganiayaan dan 1 kasus pencurian selama bulan Agustus 2024. Dua pelaku tindak kriminal tersebut merupakan residivis dengan kasus serupa.
Iptu Taufan mengatakan dari 4 perkara ada 1 kasus yang menonjol yang terjadi di wilayah Polsek Pulaulaut Timur pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wita, di RT. 001 Desa Batu Tunau, tepatnya di area los Pasar Sungai Buah telah terjadi duel maut antara ID (41) dan MF (42).
“Motifnya pelaku MF memarahi teman korban ID sehingga membuat korban tersinggung. Kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara pelaku dengan korban, dengan sama-sama menggunakan senjata tajam hingga berujung maut,” jelas Kasatreskrim.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan 2 perkara penganiayaan berat yang terjadi di Pasar Kemakmuran Kotabaru yang mengakibatkan seorang tukang parkir (korban) mengalami luka berat dibagian kakinya, serta kasus penganiayaan terhadap seorang nelayan tua di Hilir Muara.
“Motif penganiayaan di Pasar Kemakmuran adalah pelaku tidak diberikan uang oleh korban, dalam kondisi mabuk dan mengalami depresi kejiwaan. Sedangkan motif dari pemukulan terhadap seorang nelayan tua di Hilir Muara terjadi karena pelaku sakit hati dituduh mencuri aki perahu milik korban,” bebernya.
Sedangkan 1 kasus lainnya, pencurian dengan pemberatan terjadi Sabtu 24 Agustus 2024, sekira pukul 13.30 Wita, di Desa Baharu Selatan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru (tepatnya di rumah korban).
“Pelaku berinisial BK (20) merupakan anak angkat dari korban SK (57) yang mengaku sakit hati karena sering dimarahi akhirnya berinisiatif kabur dari rumah kemudian mengambil sejumlah uang dan barang,” jelasnya.
Dijelaskan, pelaku sempat buron selama kurang lebih kurang 2 minggu. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan terendus pelaku berada di Kecamatan Keera Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel.
“Anggota Sat Reskrim Polres Kotabaru membentuk tim dan berhasil meringkus tersangka berinisial BK,” bebernya lagi.
Dari tangan tersangka BK, Tim Macan Bamega berhasil mengantongi barang bukti berupa uang tunai Rp38.000.000, 1 buah liontin emas berat 5,9 gram, 1 buah kalung emas berat 50 gram, 1 buah gelang emas berat 51 gram, 1 buah kalung emas berat 30 gram, 1 buah cincin emas berat 10 gram, 1 buah cincin emas berat 2,7 gram, 1 buah cincin emas berat 1,8 gram, 1 buah liontin emas dauh berat 1 gram, 5 lembar kuitansi pembelian emas, 1 buah buku tabungan BRI SIMPEDES atas nama SK, 1 buah buku tabungan BRI SIMPEDES atas nama BK. Selain itu polisi juga menyita 1 handphone merk OPPO A3 Pro 5G beserta kotaknya, dan 1 unit handphone Merk OPPO A3 60 beserta kotaknya.
Wakapolres Kompol Agus Rusdy Sukandar mengimbau masyarakat untuk jangan ragu melaporkan kejadian kriminal yang ada di wilayah Kotabaru dengan menghubungi Hotline Polres Kotabaru 110 atau nomer WhatsApp Kapolres Kotabaru.(mia)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 10 September 2024 by admin